LMKN Sarankan Lesti Kejora dan Yoni Dores Duduk Bareng untuk Cari Solusi
TABLOIDBINTANG.COM - Lesti Kejora dilaporkan Yoni Dores ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, pun angkat bicara.
Ditemui di Studio TVRI, Jakarta, Jumat (23/5) malam, Dharma menyoroti pentingnya menghormati hak pencipta lagu dalam penggunaan karya mereka di ruang publik.
"Karena pada dasarnya penyanyi yang menyanyikan lagu di ruang umum atau publik, harus izin pencipta lagunya. Itu tertuang dalam UU Hak Cipta," jelasnya.
Namun, di lain sisi, Dharma juga mengimbau agar para pencipta lagu untuk menagih hak ekonomi atas karya mereka lewat jalur yang benar, sebagaimana diatur dalam Undan Undang.
"Amanat Undang Undang sudah jelas, jadi seorang pemilik hak cipta hanya bisa mendapatkan hak ekonominya lewat manajemen kolektif. Di Indonesia saat ini ada 14 lembaga manajemen kolektif (LMK)," tegasnya.
Dharma mengungkapkan harapannya agar polemik ini bisa diselesaikan secara damai, melalui dialog dan musyawarah. Ia bahkan menyatakan bahwa LMKN siap memediasi jika diperlukan.
"Kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi, jadi kan dalam proses hukum juga kan, musyawarah mufakat harus ada mediasi. Tentunya LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi jika diperlukan atau kah inisiatif kita untuk mengumpulkan gitu," ungkapnya.
Dharma menekankan bahwa industri musik Indonesia seharusnya tidak terus-menerus diwarnai oleh konflik royalti yang berulang. Ia berharap ada kesadaran kolektif untuk menghormati hak-hak ekonomi para pencipta lagu.
"Karena kan kita satu komunitas sebetulnya, tapi intinya, bahwa menggunakan sebuah karya pencipta harus seizin pemilik hak ciptanya atau ahli warisnya, itu inti," tegasnya.