Kalah di Pengadilan, Pangeran Harry Terancam Bayar Denda Rp33 Miliar

Supriyanto | 10 Juni 2025 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perseteruan hukum antara Pangeran Harry dan Pemerintah Inggris terkait hak pengamanan resmi negara memasuki babak baru. 

Setelah pengadilan menolak bandingnya pada awal Mei 2025, Harry kini berpotensi menghadapi tagihan biaya hukum yang nilainya mencapai £1,5 juta atau sekitar Rp33 miliar.

Kasus ini bermula ketika Pangeran Harry menggugat keputusan pemerintah Inggris yang mencabut haknya atas pengawalan negara, setelah ia dan Meghan Markle resmi mundur dari tugas-tugas kerajaan pada tahun 2020. 

Pangeran Harry menilai kebijakan tersebut membahayakan keselamatan dirinya dan keluarganya, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Namun, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil. Gugatan awal yang diajukan pada tahun lalu telah ditolak, dan banding yang diajukan pun kembali kandas.

Dalam proses hukum yang memakan waktu dan biaya panjang ini, pemerintah Inggris melalui Kementerian Dalam Negeri, dilaporkan mengeluarkan biaya sebesar £656.324 atau sekitar Rp14 miliar untuk menangani kasus ini.

Dari total biaya tersebut, sekitar Rp12 miliar digunakan untuk menghadapi gugatan awal yang sudah lebih dulu ditolak. Sementara saat proses banding berlangsung, pengacara pemerintah menambahkan pengeluaran sebesar £102.000 atau sekitar Rp2,2 miliar.

Merujuk pada keputusan pengadilan sebelumnya, Harry diwajibkan menanggung 90 persen dari total biaya yang dikeluarkan negara. Dengan demikian, ia diperkirakan harus mengganti biaya hukum yang ditanggung publik, yang jika dikalkulasi ulang mendekati angka Rp33 miliar.

Pangeran Harry sempat hadir langsung di Inggris untuk mengikuti sidang banding pada April 2025.

Dalam dokumen resmi yang diajukan ke pengadilan, ia menegaskan bahwa keputusan mundur dari peran aktif dalam keluarga kerajaan tidak seharusnya menghilangkan hak atas pengamanan yang layak.

Harry juga menyoroti peran RAVEC, komite yang mengatur sistem pengamanan anggota kerajaan yang dianggapnya tidak adil dalam menentukan status keamanannya.

Setelah kekalahannya di pengadilan, dilansir dari BBC, Pangeran Harry mengungkapkan keprihatinannya terhadap masa depan keluarganya, khususnya anak-anaknya yang mungkin tidak akan mengenal tanah kelahiran sang ayah secara langsung.

“Saya tidak bisa membayangkan dunia yang memungkinkan saya membawa istri dan anak-anak saya kembali ke Inggris saat ini,” ungkap Pangeran Harry beberapa waktu lalu.

“Saya ingin berdamai dengan keluarga saya. Tidak ada gunanya terus bertengkar, hidup ini terlalu berharga," kata Pangeran Harry.

Adik Pangeran Williams itu juga menyatakan kesedihannya karena belum dapat memperkenalkan Inggris kepada anak-anaknya.

“Saya pikir sungguh menyedihkan bahwa saya tidak dapat menunjukkan tanah kelahiran saya kepada anak-anak,” pungkas Pangeran Harry.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait