Gugatan Rp 100 Miliar, Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Dihadirkan saat Mediasi
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6). Dalam persidangan kali ini, hakim menyatakan bahwa kedua belah pihak harus menjalani proses mediasi.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan proses mediasi dalam perkara perdata memang wajib dilaksanakan karena sudah diatur dalam Undang Undang.
Terkait kemungkinan adanya perdamaian lewat proses mediasi, Sembiring tidak mau berandai-andai. "Kemungkinan damai ada tapi kalau sekarang saya nggak bisa bicara," ujarnya, kepada wartawan usai sidang.
Kuasa hukum Reza Gladys yang lain, Robert Par Uhum, menyebut ada permintaan khusus dari pihaknya terkait proses mediasi. Robert meminta Nikita Mirzani, yang saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu, dihadirkan secara langsung.
"Dokter Reza Gladys akan kami ajak datang untuk mediasi, dengan catatan kalau Nikitanya hadir juga di mediasi," kata Robert.
Menurut Robert, esensi dari mediasi adalah pertemuan langsung antara para pihak utama (prinsipal), bukan hanya melalui perwakilan kuasa hukum. Ia menilai bahwa kesepakatan damai hanya mungkin terjadi jika kedua pihak bisa duduk bersama dan berbicara secara langsung.
"Kalau ketemu dan bicara sama kuasa hukum disana, ya gak akan ketemu apa-apa. Kalau cuma ketemu kuasa hukum Niki, saya aja yang hadapi," jelas Robert. "Tapi kalau Niki datang, Reza Gladys akan datang untuk diskusi siapa tahu bisa damai," tegasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melayangkan gugatan senilai Rp 100 miliar ke Reza Gladys.
Gugatan tersebut muncul akibat dugaan wanprestasi yang dituduhkan kepada Reza, serta buntut dari penahanan Nikita yang dianggap telah menghambat sumber penghasilannya.