Soal Gugatan Rp24,5 Miliar, Vidi Aldiano: Semoga Ada Jalan Tengah

Supriyanto | 13 Juni 2025 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vidi Aldiano akhirnya buka suara soal gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening yang dilayangkan Keenan Nasution ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Vidi menyebut jika dirinya tetap mengambil sikap tenang dan berharap segala prosesnya ke depan berjalan dengan baik. 

Itu disampaikan Vidi Aldiano dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram pribadinya, belum lama ini. Tampak memakai pakaian pasien rumah sakit dengan kondisi tangan diinfus, Vidi ungkap alasan mengapa dirinya selama ini terkesan diam terhadap gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution. 

"Terkait beberapa hal yang lagi ramai dibicarakan, aku memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada proses yang baik dan penuh rasa hormat. Semoga ada jalan tengah dan semoga ada ruang untuk bisa saling memahami juga," kata Vidi Aldiano. 

Saat ini, Vidi memilih untuk fokus pada pengobatan kanker yang bersarang di tubuhnya sejak tahun 2019. 

"Saat ini memang fokus utamaku adalah untuk fokus kesehatan aku. Karena dengan obat baru ini, jujur, hidup aku jauh lebih menarik, karena memang efek samping obat ini lebih keras jauh dibandingkan apa yang aku sudah alami lima tahun terakhir," tutur Vidi Aldiano.

Apalagi, Vidi kini sedang menjalani treatment baru untuk menaklukkan sel kanker di tubuhnya yang dalam beberapa waktu belakangan disebut menunjukkan perkembangan yang agresif. 

"Jadi aku lagi dalam proses untuk enduring pain everyday, enduring every side effects yang baru muncul beberapa bulan ini. Tetap aku berusaha untuk terus bisa maju setiap harinya dengan tersenyum," ujar Vidi Aldiano. 

Sebelumnya, Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano secara perdata karena menilai sang solois membawakan tanpa izin lagu Nuansa Bening ciptaannya dalam sejumlah pertunjukkan komersil sejak tahun 2008. 

Dalam gugatannya, Keenan menuntut ganti rugi senilai Rp24,5 Miliar dan menjadikan rumah Vidi yang ada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan sebagai jaminan apabila Vidi tak bisa melunasi kewajibannya tersebut.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait