Sidang Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Ditunda, Ini Penjelasan Kuasa Hukum 

Ari Kurniawan | 19 Juni 2025 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6). 
Sayang, sidang harus ditunda lantaran kedua belah pihak tidak hadir dalam proses mediasi.

Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kliennya tidak dapat hadir karena sedang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Jadi sidang mediasi ditunda. Hakim mediator meminta kedua prinsipal hadir,” ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi menjelaskan bahwa ia telah mengusulkan agar mediasi dilangsungkan bertepatan dengan jadwal sidang pidana Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

“Kenapa begitu, biar saya meminta pihak Rutan mendatangkan Niki lebih pagi ke Pengadilan untuk bisa menjalani mediasi. Cuma pihak RG tidak bisa di tanggal tersebut,” jelas Fahmi.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukum Reza Gladys, akhirnya disepakati bahwa mediasi akan digelar ulang pada 1 Juli 2025. Hal ini diharapkan bisa menghadirkan kedua pihak secara langsung di hadapan hakim mediator.

“Jadi tadi sudah disepakati kalau mediasi akan digelar pada 1 Juli 2025,” tegas Fahmi.

Gugatan wanprestasi ini bermula dari kerja sama antara Nikita dan Reza yang diduga sempat memiliki kesepakatan lisan. Dalam kerja sama tersebut, Nikita disebut meminta bayaran sebesar Rp5 miliar untuk mempromosikan produk skincare milik Reza.

Namun pihak Reza mengajukan penawaran sebesar Rp4 miliar, yang akan dibayarkan dalam dua tahap — masing-masing Rp2 miliar — dalam rentang waktu November 2024 hingga November 2025.

“Pihak RG merasa permintaan segitu adalah pemerasan. Tapi saya bisa buktikan tidak ada pemerasan dari awal persoalan ini. Justru yang ada itu adalah kesepakatan,” ujar Fahmi.

“Di mana ada seseorang ingin memberikan sesuatu, dibilang Rp5 miliar, ditawar Rp4 miliar, dan dibagi dua kali dengan cara pembayaran Rp2 miliar, Rp2 miliar,” tambahnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait