Hadiri Sidang Perdana, Nikita Mirzani Terlihat Cantik Umbar Senyum
TABLOIDBINTANG.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik usaha perawatan kulit Reza Gladys. Sidang pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6) siang.
Nikita tiba di lokasi sidang sekitar pukul 10.01 WIB, meskipun agenda sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.
Saat memasuki pengadilan dengan tangan terborgol, Nikita sempat menyapa awak media yang menunggunya.
"Kabarnya baik, Alhamdulillah," ujarnya singkat kepada wartawan.

Dalam keterangannya, ibu tiga anak itu menyatakan siap memberikan penjelasan terkait kasus hukum yang tengah menjeratnya.
Nikita juga mengungkapkan bahwa sang putri, Laura Meizani alias Lolly, memberikan dukungan moral kepadanya.
“Anak aku, Lolly, bilang ‘Mami semangat terus, Lolly doakan yang terbaik,’” tutur Nikita dengan mata berkaca-kaca.
Selama menjalani masa penahanan sejak Kamis (5/6) di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nikita mengisi waktunya dengan berbagai kegiatan. Ia mengaku mendapat perlakuan baik dari para petugas dan warga binaan perempuan.
“Aku dirawat sama ibu-ibu petugas rutan. Kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga,” ungkap Nikita Mirzani.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara pidana ini tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa (17/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari lima orang, yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap atau P21 pada awal Juni lalu. Kasus ini bermula dari dugaan tindakan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita terhadap dokter RGP, yang juga pemilik merek produk perawatan kulit.
Dalam laporan yang masuk pada 3 Desember 2024, Nikita diduga mencemarkan nama baik produk tersebut serta menuntut sejumlah uang bernilai miliaran rupiah.
Nikita kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.