Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Diborgol
TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra hadir pada sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporlan Dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6) siang. Sidang hari ini pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Nikita Mirzani datang sekira pukul 10.00 WIB dengan menumpang mobil Kejaksaan Jakarta Selatan.
Mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan warna merah, Nikita Mirzani dikawal oleh petugas perempuan berseragam kejaksaan. Nikita datang dengan tangan diborgol.
Meski kedua tangan diborgol, Nikita Mirzani tetap menunjukkan sikap tenang dan ramah. Bahkan, ibu tiga anak itu mengumbar senyum kepada wartawan dan para pendukung yang datang ke persidangan.
"Baik, Alhamdulillah. Sudah siap," ucap Nikita Mirzani saat memasuki gedung pengadilan.
Agenda pembacaan dakwaan pun menjadi sorotan utama, mengingat kasus ini telah menyita perhatian masyarakat sejak awal penyelidikan.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung selama 90 menit dan sempat break lantaran Nikita sebagai terdakwa meminta izin ke toilet. Setelah mendengar semua dakwaan, Majelis Hakim memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan, Selasa (1/7).

Usai sidang, Nikita Mirzani kembali di bawa ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan. Nikita pun diborgol sambil mengenakan rompi tahanan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap atau P21 pada awal Juni lalu. Kasus ini bermula dari dugaan tindakan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita terhadap dokter RGP, yang juga pemilik merek produk perawatan kulit.
Dalam laporan yang masuk pada 3 Desember 2024, Nikita diduga mencemarkan nama baik produk tersebut serta menuntut sejumlah uang bernilai miliaran rupiah.
Nikita kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.