Nikita Mirzani Menolak Keluar dari Ruang Sidang saat Putrinya Beri Kesaksian

Ari Kurniawan | 3 Juli 2025 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus dugaan asuslisa dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/7). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Nikita Mirzani dan putrinya LM.

Terjadi momen tegang ketika LM merasa tidak nyaman memberikan keterangan di hadapan ibunya. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.

"Lolly tidak mau memberikan keterangan, ada ibunya takutnya tersakiti, sehingga dipersilakan ibunya untuk tunggu di luar," cerita Oya kepada wartawan usai sidang.

Saat itu, Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya untuk keluar dari ruang sidang. Menyikapi hal ini, majelis hakim akhirnya mengizinkan Nikita tetap berada di dalam ruang sidang untuk mendengarkan kesaksian anaknya.

"Namun Nikita keberatan, sehingga dipersilakan kembali oleh majelis untuk boleh mendengar dan menyaksikan keterangan anaknya," tambah Oya.

Di dalam sidang tersebut, Vadel Badjideh juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Nikita Mirzani.

"Vadel sudah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Nikita dan sudah tersampaikan dan sudah dijawab juga," terang Oya Abdul Malik.

Lebih lanjut, Oya menyatakan harapannya agar proses hukum ini bisa segera menemukan titik terang dan diselesaikan dengan cara yang lebih baik oleh semua pihak.

"Mudah-mudahan semua akan baik ke depannya, yang pasti hari ini sidangnya berjalan dengan sangat bagus," tutupnya.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh menghadapi sejumlah dakwaan serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.

Dengan dakwaan tersebut, Vadel terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait