Fariz RM Terjerat Narkoba Lagi, Kuasa Hukum Desak Rehabilitasi

Ari Kurniawan | 3 Juli 2025 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Musisi senior Fariz RM kembali menjalani persidangan terkait dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7). Dalam sidang kali ini, Fariz RM mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihaknya, yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa sejak awal dirinya dan tim terus menyuarakan pentingnya rehabilitasi bagi kliennya.

"Fariz RM ini adalah korban dan dia pengguna, bukan pengedar. Jadi wajib buat diobati bukan di Penjara," ujar Deolipa.

Deolipa juga menyatakan akan memperjuangkan agar Fariz RM mendapatkan putusan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Ia merujuk pada pernyataan resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menyebut bahwa artis yang terjerat narkoba tidak boleh ditangkap dan dipenjara, melainkan harus direhabilitasi.

"Saya sependapat karena kalau di Penjara, Fariz ini akan semakin rusak bukan sembuh. Jadi harus direhab," katanya.

"Apalagi Fariz sudah empat kali terjerat kasus yang sama dan sekali direhabilitasi. Berarti kan rehabilitasi belum selesai," tambah Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan bahwa banyak panti rehabilitasi di Indonesia yang bisa membantu menyembuhkan ketergantungan Fariz terhadap narkotika.

"Buat saya mas Fariz harus dua sampai tiga kali rehabilitasi. Mengingat kecanduannya terhadap narkotikanya ini, tapi kembali lagi ke orangnya mau sembuh atau tidak," jelas Deolipa.

Namun demikian, Deolipa menyayangkan sikap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang justru mendakwa Fariz RM dengan pasal pengedar, bukan sebagai pengguna narkotika.

"Kan sudah jelas Fariz RM ini pengguna, tapi kenapa dipasangkan Pasal Pengedar? Ini yang harus dibuktikan di Pengadilan," tegasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait