Fariz RM Didakwa sebagai Pengedar Narkoba, Kuasa Hukum:  Dia Jelas-Jelas Pengguna

Ari Kurniawan | 3 Juli 2025 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut biasa digunakan untuk menjerat pengedar narkotika, bukan sekadar pengguna. Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara 12 hingga 15 tahun.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan keberatannya atas dakwaan tersebut. Menurutnya, kliennya sudah jelas merupakan pengguna, bukan pengedar narkotika.

"Ya saya menyayangkan di ranah penyidikan sampai ke Kejaksaan, kenapa dimasukkan Pasal pengedar? Sudah jelas-jelas Fariz ini pengguna," kata Deolipa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7).

Deolipa menganggap langkah JPU tidak tepat. Ia menyebutkan bahwa Fariz RM, yang dikenal lewat lagu-lagu seperti Barcelona dan Sakura, sudah empat kali terjerat kasus serupa, yang menandakan adanya kecanduan narkotika dan membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

"Kan sudah jelas dia pengguna, kenapa pakai Pasal pengedar? Itu sih yang dipertanyakan kayak seakan salah sasaran aja. Ada apa?" ucap Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menegaskan bahwa hukum seharusnya membedakan antara pengguna dan pengedar narkoba. Menurutnya, pengguna wajib direhabilitasi, bukan dipenjara, karena rehabilitasi adalah langkah penyembuhan yang dibutuhkan oleh pecandu.

"Karena pada dasarnya yang namanya pengguna itu wajib di rehabilitasi, bukan di Penjara. Kalau dia di Penjara gak akan sembuh, adanya makin gila," jelasnya. "Kalau dipenjara semakin sakit dianya. Kalau rehabilitasi itu berarti disembuhkan," sambung Deolipa.

Ia juga menekankan bahwa untuk bisa pulih sepenuhnya dari ketergantungan, Fariz RM mungkin memerlukan lebih dari satu kali rehabilitasi. "Bagi saya Fariz bisa dua sampai tiga kali di rehabilitasi. Tidak bisa satu kali, kalau cuma sekali belum selesai proses penyembuhannya," ujar Deolipa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait