Sidang Kasus Narkoba Fariz RM, 2 Rekan Musisi Beri Kesaksian Meringankan

Ari Kurniawan | 4 Juli 2025 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7). Dalam sidang kali ini, dua rekan musisi Fariz RM, yaitu Eddy Parameansyah dan Herwan Wiradireja, hadir sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Herwan menyatakan bahwa selama bergaul dan bekerja sama dengan Fariz RM, ia tidak pernah melihat langsung adanya penggunaan narkoba dalam kehidupan sehari-hari Fariz.

“Saya tidak pernah tahu (soal Fariz RM pakai narkoba di kesehariannya), yang saya ketahui beliau hanya pengguna dan pernah rehabilitasi,” kata Herwan Wiradireja di ruang sidang.

Sementara itu, musisi Eddy Parameansyah memberikan kesaksian yang menyoroti perubahan positif Fariz RM usai terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya.

“Saya kurang tahu (soal perubahan mood di keseharian), tapi setelah (kasus narkoba) yang ketiga, saya rasa udah sembuh, karena gak ada apa-apa, karena terlihat sehat, semangat dalam berkarya, terlihat fresh,” terang Eddy.

Eddy menggambarkan sosok Fariz RM sebagai musisi yang bertalenta, cerdas, dan menyenangkan dalam bekerja sama. Ia juga menyampaikan bahwa suasana kerja bersama Fariz selalu kondusif dan dipenuhi semangat positif.

“Selama kita bekerjasama, sama seperti musisi pada umumnya, musisi cerdas, talented. Tidak ada masalah, biasa aja, asik, enjoy kita bermusik, sebelum manggung berdoa, dan Alhamdulillah semua sangat happy,” kata Eddy.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai kesaksian kedua rekan musisi ini sangat penting untuk memberikan perspektif utuh tentang sosok Fariz RM, baik secara personal maupun profesional.

“Mereka adalah para musisi yang banyak sekali mengetahui mengenai latar belakang Fariz RM, baik kepribadiannya, baik karakternya, baik tingkah lakunya, baik keahliannya dalam bermusik, baik keahliannya dalam menciptakan lagu, dan juga mengenai tingkat popularitas beliau,” jelas Deolipa Yumara kepada awak media.

Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga milik Fariz.

Ia didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal kepemilikan dan dugaan peredaran narkoba tanpa izin resmi.
Jika terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, musisi berusia 66 tahun itu terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait