Pablo Benua Tegaskan PAI Kubu Rayie Utami Sah dan Diakui Pemerintah
TABLOIDBINTANG.COM - Pengawas Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), Pablo Benua, buka suara soal dualisme yang terjadi dalam tubuh organisasi advokat tersebut.
Seperti diketahui, perpecahan di PAI bermula dari pemberhentian Junaidi, S.Sy alias Sultan Junaidi yang sebelumnya menjabat sebagai ketua umum PAI periode 2017–2022.
Keputusan pemberhentian ini diambil oleh dewan pendiri bersama sejumlah anggota aktif yang terdaftar, lantaran Junaidi dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi ketua umum dengan baik.
Menurut ahli hukum tata negara dan ilmu pemerintahan, Dr. Halim Darmawan, S.H., M.H., kubu PAI yang dipimpin Rayie Utami telah memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pengesahan tersebut tercatat dalam Sistem Administrasi Hukum Umum dengan Nomor SK: AHU 0001031.AH.01.08 TAHUN 2025.
"Sudah jelas bahwa PAI di bawah kepemimpinan Bu Rayie adalah yang sah dan diakui pemerintah. Mau diperdebatkan apa lagi?" ujar Dr. Halim belum lama ini.
Dr. Halim juga menegaskan bahwa anggota PAI yang tidak mengakui legalitas organisasi sesuai keputusan pemerintah dapat dikenai sanksi etik.
Menanggapi hal ini, Pablo Benua mendukung sepenuhnya pernyataan Dr. Halim. Ia menekankan bahwa status legal PAI sudah tidak perlu diragukan lagi.
"Semua program untuk para anggota akan tetap dijalankan. Saat ini sudah sangat jelas, kita legal dan diakui pemerintah. Kalau ada pihak yang tidak mengakui dan tidak menghormati keputusan pemerintah, itu jelas merupakan pelanggaran etik dan tentu akan ada sanksinya," tegas Pablo Benua.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pablo berharap para anggota tetap fokus pada kegiatan organisasi dan tidak terpecah akibat isu dualisme.