Isap Vape di Pesawat, Fandy Christian Diamankan Petugas Bandara

Ari Kurniawan | 12 Mei 2018 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fandy Christian mendadak jadi perbincangan publik setelah muncul kabar dirinya diamankan petugas bandara karena diduga mengisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat. 

Maskapai Batik Air melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, Fandy Christian mengisap vape di kamar kecil bagian depan pesawat Airbus A320-200 CEO registrasi PK-LUW. Pesawat bertolak dari Bandara Internasional Sokarno-Hatta, Cengkareng, dengan tujuan Bandara Internasional Lombok Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 9 Mei 2018.

"Seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil," demikian keterangan tertulis dari Corporate Communication Stategist Batik Air, Sabtu (13/5).

Mengetahui ada tindakan terlarang yang dilakukan salah satu penumpang, pilot bersama awak kabin melapor kepada petugas keamanan bandara. Setelah pesawat mendarat di Lombok pukul 11.25 WITA, petugas mengamankan Fandy Christian untuk diminta keterangannya.

"Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang."

Sejauh ini belum ada keterangan langsung dari pihak Fandy Christian. 

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait