Tuntutan Tio Pakusadewo Terkesan Tidak Adil, Ini Kata Pandji Pragiwaksono

Abdul Rahman Syaukani | 7 Juni 2018 | 12:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Senin (4/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dituntut menggunakan Pasal 112, di samping Pasal 127 tentang narkotika.

Jika melihat barang bukti yang diperoleh dari tangan Tio Pakusadewo saat dilakukan penangkapan dan lamanya tuntutan hukuman JPU, hal itu terkesan tidak mencerminkan keadilan bagi Tio Pakusadewo. Apalagi sejak awal aktor kawakan tersebut sudah mengakui kesalahannya dan menyesal.

Pandji Pragiwaksono angkat bicara tentang hal ini. Dia meminta JPU bisa menginformasikan ke publik kenapa Tio Pakusadewo bisa dituntut selama itu. 

"Kita harus bersikap adil lah kepada orang seperti Om Tio. Harus diinformasikan ke publik seperti apa kasusnya, harus adil juga vonis yang diberlakukan kepada Om Tio," ucap Pandji Pragiwaksono.

Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono juga menyesalkan cara negara yang memperlakukan korban narkoba. Karena menurutnya, yang seharusnya dipermalukan ke publik bukan korban, tapi pengedar dan bandar narkoba.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait