Tik Tok Ditutup Karena Bowo Alpenliebe, Kemal Palevi Ungkit Kasus Awkarin

Nanda Indri Hadiyanti | 5 Juli 2018 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komika Kemal Palevi ikut mengomentari ditutupnya aplikasi Tik Tok. Kemal Palevi menyayangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika terlalu terburu-buru menyikapi viralnya aplikasi Tik Tok yang berkonten negatif, terlebih terkait viralnya Bowo Alpenliebe lewat aplikasi tersebut.

"Selalu ambil jalan pintas. Apa2, langsung main blokir. Buat menkominfo yang terhormat, applikasi itu gak pernah salah. Usernya yg salah. Tiktok mah gak ada apa-apanya dibanding youtube, instagram, twitter, facebook, yang jauh lebih parah," tulis pria yang juga dikenal sebagai aktor itu, di unggahannya, Rabu (4/7). 

Menurut Kemal Palevi, konten negatif di Tik Tok bisa diatasi dengan adanya edukasi untuk para pemakai, khususnya untuk anak-anak milenial. 

"Edukasi bapak ibu, edukasi. Ini era millenial, era sosial media. Perubahan zaman, perubahan era. Harus adaptasi. Mau sampai kapan pakai jalan pintas, langsung blokir2. Memberikan edukasi tentang penggunaan applikasi secara bijak, secara cerdas, itu yang lebih berguna," lanjutnya. 

Kemal Palevi pun memberi masukan hal-hal yang bisa dilakukan dalam hal mengedukasi generasi milenial terkait penggunaan Tik Tok. 

"Bikin campaign, bikin iklan, seperti campaign bahayanya mengunakan narkoba dan seks bebas tanpa pengaman. Kalau kayak gini terus, kapan anak2 muda mau maju, bapak ibu," tulisnya. 

Di unggahan itu pun, Kemal Palevi mengaku sedih dan membandingkan aplikasi Tik Tok dengan aplikasi lainnya yang dianggap juga membawa efek negatif untuk pengguna di bawah umur. 

"Sedih saya. Dulu harusnya pas Awkarin sama Anya Geraldine dipanggil dan bikin pernyataan, langsung aja blokir youtube sama instagram," tutupnya. 

Seperti diketahui sebelum Bowo Alpenliebe viral, selebgram Awkarin, dan Anya Geraldine juga viral lewat konten mereka di media sosial. Saat itu banyak yang menganggap konten mereka terlalu vulgar untuk usia anak di bawah umur. Netizen mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kedua selebgram itu akhirnya dipanggil untuk diberikan penjelasan tentang postingan mereka yang dianggap bertentangan dengan norma sosial, agama, etika serta bisa saja melanggar UU Pornografi dan Pornoaksi. 

(nda/bin) 

Penulis : Nanda Indri Hadiyanti
Editor: Nanda Indri Hadiyanti
Berita Terkait