Divonis 7 Bulan Rehab, Fachry Albar Menerima

Abdul Rahman Syaukani | 11 Juli 2018 | 00:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fachry Albar divonis 7 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (10/7). Fachry Albar, Renata dan pengacaranya, Sandy Arifin, bersyukur atas vonis tersebut.

"Ya Alhamdulillah sekali lagi saya bersyukur karnea pembelaan yang kami ajukan 6 bulan, tapi hakim memutuskan yang terbaik 7 bulan. Jadi klien kami mendapat 7 bulan dan menjalankan sisanya," kata Sandy Arifin di PN Jakarta Selatan.

Sandy dalam kesempatan itu menegaskan Fachry Albar menerima putusan majelis hakim, Meski vonis lebih berat dibanding yang diharapkan waktu sidang pledoi, namun hal itu demi kebaikan Fachry Albar supaya yang bersangkutan benar-benar bersih dari narkoba.

"Tadi klien kami bilang menerima. Klien kami sembuhnya lebih maksimal sebelum nanti bisa bekerja lagi," tutur Sandy Arifin.

Terkait pertimbangan hakim yang menjatuhkan vonis 7 bulan rehabilitasi, Sandy Arifin tak mau ikut campur. Karena hal itu merupakan kewenangan hakim.

"Pertimbangan vonis 7 bulan silakan tanya ke majelis hakim. Kami sebagai kuasa hukum sudah menjelaskan dari dokter ahli di RSKO dan tiap harinya di RSKO," ungkap pengacara Fachry Albar.

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait