Jennifer Dunn Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara, Begini Progresnya

Abdul Rahman Syaukani | 23 Juli 2018 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jennifer Dunn sudah resmi diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Jennifer Dunn secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba. Istri Faisal Harris itu divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tidak terima atas vonis tersebut, Jennifer Dunn melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, resmi mengajukan banding pada Jumat, 29 Juni 2018 lalu.

"Perkara Jennifer Dunn yang sudah diputus, dari pihak Jedun ajukan banding 29 Juni 2018, hari Jumat. Kemudian Penuntut Umum juga banding tapi tidak sama harinya, 2 Juli 2018," terang Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ditemui di kantornya, Senin (23/7).

Mengingat ada upaya hukum atas kasus narkoba Jennifer Dunn, maka kasus ini belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya kasus Jennifer Dunn kembali mentah.

"Perkara tersebut sampai saat ini belum inkrah. Artinya harus diperiksa Pengadilan Tinggi (PT). Berkas sudah dikirim 19 Juli kemarin, saya barusan cek. Kami belum tahu putusannya. Kami masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi," ungkapnya lebih lanjut.

(Man/ind)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait