Resmi Cerai, Hakim Minta Nicky Tirta dan Liza Elly Manaati Perjanjian

Abdul Rahman Syaukani | 24 Juli 2018 | 15:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Nicky Tirta terhadap Liza Elly dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/7). Terhitung mulai hari itu, keduanya dinyatakan sah menyandang status duda dan janda seiring bubarnya rumah tangga mereka yang dibina sejak 6 tahun silam.

Hakim mengabulkan permohonan Nicky Tirta karena Liza Elly selama ini bersifat pasif tidak memberikan bantahan ataupun perlawanan. Dengan begitu, hakim menganggap bahwa apa yang dituduhkan Nicky Tirta memang benar adanya.

"Tidak ada bantahan dan keberatan dari Liza. Penjelasan hakim ya tergugat membenarkan semua gugatan Nicky," terang Tri Adhyaksa selaku kuasa hukum Nicky Tirta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim juga meminta Liza Elly dan Nicky Tirta untuk patuh dan tunduk pada perjanjian yang dibuat di hadapan notaris pada Maret 2018. Perjanjian tersebut dibuat Liza Elly- Nicky Tirta sebelum mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hakim juga bilang menghukum kedua belah pihak mengikuti perjanjian yang dibuat pada bulan Maret 2018," terangnya lebih lanjut.

Dalam perjanjian tersebut, baik Nicky Tirta maupun Liza Elly akan mengutamakan pendidikan anak dan mau bertanggung jawab sebagai orang tua. Nicky Tirta dan Liza Elly juga sepakat untuk tidak menyebarluaskan kekurangan atau kejelekan (aib) masing-masing, dan proses cerai dijalankan dengan baik.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait