Soal Kasus Cut Tari dan Luna Maya, LP3HI: Jangan Zalim Gantung Status Orang

Abdul Rahman Syaukani | 7 Agustus 2018 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta polisi cepat membuat keputusan apakah akan melanjutkan kasus asusila yang menjerat Cut Tari dan Luna Maya atau menghentikannya dengan mengeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan).

LP3HI berharap polisi tidak menggantung status hukum Luna Maya dan Cut Tari.

"Jangan zalim menggantung status orang. Kalau memang tidak cukup bukti, ya hentikan saja," ujar Kurniawan Adi Nugroho mewakili LP3HI, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

LP3HI  memberi waktu selama 6 bulan ke depan agar polisi membuat sikap atas kasus video asusila Luna Maya dan Cut Tari. Jika tidak, LP3HI akan melakukan gugatan ulang demi adanya kepastian hukum bagi Luna Maya dan Cut Tari.

"Karena putusan tadi adalah NO. NO itu tidak dapat diterima konsekuensinya, dalam hukum acara adalah dapat dilakukan gugatan lagi. Kami akan berikan kesempatan kepada penyidik, ya katakanlah 6 bulan. Tiga sampai 6 bulan ini mereka bisa atau enggak. Kalau enggak bisa ya sudah hentikan saja. Toh enggak ada ruginya juga. Perkara ini sudah dijemur sekian lama, 8 tahun," paparnya.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait