Polisi Kantongi Visum Tindak Penganiaan yang Dituduhkan pada Nikita Mirzani

TEMPO | 9 Agustus 2018 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani dilaporkan suaminya, Dipo Latief, atas dugaan tindak penganiayaan. Polisi telah menerima hasil visum tindak penganiayaan yang dituduhkan pada Nikita Mirzani. Visum akan digunakan sebagai bukti benar atau tidak penganiayaan yang dialami Dipo Latief.

“Saya membenarkan ada visum dan hasilnya sudah kami dapatkan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan saat dihubungi, Kamis 9 Agustus 2018.

Pengusaha Dipo Latief melaporkan Nikita ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan pekan lalu. Kekerasan fisik disebutkan buntut selisih paham antara pasangan suami istri yang belum lama menikah ini. Dipo Latief mengaku terluka di bagian kepala karena penganiayaan itu. 

Dalam penjelasannya Stefanus tak merinci hasil visum. Dia juga enggan menjelaskan seberapa parah luka yang dialami Dipo Latief berdasarkan visum itu. “Kami gunakan (visum) untuk penyidikan,” ujar Stefanus.

Stefanus menambahkan, penyidik masih meminta beberapa bukti kepada Dipo Latief. Selain juga menunggu menggali keterangan dari Nikita Mirzani sebagai terlapor. Polisi semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani pada Rabu, 8 Agustus 2018. Namun, artis pemeran film diantaranya Lihat Boleh, Pegang Jangan itu mangkir. Polisi kembali mengirim surat untuk jadwal pemeriksaan Jumat, 10 Agustus 2018.

Melalui pengacaranya,Fachmi Bachmid, Nikita Mirzani mengatakan belum menerima surat jadwal ulang pemanggilan itu. Fachmi mengatakan Nikita mengetahui dilaporkan suaminya atas dugaan penganiayaan baru sebatas lewat pemberitaan di media massa. Nikita Mirzani menyangkal menganiaya suami yang dinikahinya Februari 2018 lalu itu. Namun pelaporan terjadi di antara gugatan cerai yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief. Keduanya diketahui telah pisah rumah sejak Juni.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait