Dhawiya dan Pacarnya Dituntut Hukuman 2 Tahun Rehabilitasi

Ari Kurniawan | 14 Agustus 2018 | 15:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, jaksa menuntut Dhawiya Zaida dengan hukuman 2 tahun rehabilitasi.

Tuntutan yang sama juga dikenakan terhadap kekasih Dhawiya, Muhammad. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8) siang. 

Dhawiya Zaida bersama kekasih dan dua kakaknya, Sarief Syehan dan Chauri Gita, ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti.  Di antaranya narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram dari Muhammad, kekasih Dhawiya. Sementara dari tangan Dhawiya polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.

Sidang akan dilanjutkan Selasa, 28 Agustus 2018, dengan agenda pembelaan dari pihak Dhawiya Zaida dan Muhammad.

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait