Nikita Mirzani - Dipo Latief Diwajibkan Bertemu di Sidang Mediasi 29 Agustus

Supriyanto | 15 Agustus 2018 | 17:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang itsbat pengajuan Nikita Mirzani untuk meresmikan pernikahannya dengan Dipo Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditunda sampai 29 Agustus 2018 mendatang lantaran kedua pihak berhalangan hadir hanya diwakilkan pengacara.

Agar proses hukum berjalan lancar, majelis hakim pun mewajibkan Nikita Mirzani dan Dipo Latief datang diwaktu bersamaan untuk mediasi.

"Tanggal 29 Agustus dengan kewajiban para pihak (Nikita Mirzani dan Dipo Latief) harus hadir," ujar Fahmi Bachmid di PA Jakarta Selatan, Rabu (15/8).

Fahmi juga menjelaskan, Nikita Mirzani ke pengadilan agama untuk meresmikan pernikahan dan kemudian baru bisa bercerai secara negara. Karena sebelumnya Nikita dan Dipo menikah secara agama pada 18 Februari 2018.

"Isbat nikah itu karena nikahnya dulu belum terdaftar jadi harus diisbatkan dulu baru diceraikan sekaligus. Jadi disahkan dulu di pengadilan baru diceraikan," pungkas Fahmi Bachmid.

Proses sidang itsbat diakui kedua pihak tidak jauh berbeda dengan perceraian. Ada tahapan-tahapan yang harus dilewati oleh Nikita dan Dipo.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait