Kasus Narkoba, Vonis Dhawiya Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ari Kurniawan | 4 September 2018 | 15:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dhawiya Zaida divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9), Majelis Hakim mengharuskan Dhawiya menjalani hukuman berupa rehabilitasi narkoba selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan.

"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan pecandu narkotika di RSKO Cibubur Jakarta Timur, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh terdakwa. Selama menjalani pengobatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun rehabilitasi narkoba.

Setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya, Dhawiya langsung menerima vonis hakim. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir. JPU diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Dhawiya ditangkap Satnarkoba Polda Metro Jaya, di kediamannya, kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari 2018. Dari tangan putri Elvy Sukaesih itu petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu berikut alat hisapnya. 

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait