Kronologi Penangkapan Ozzy Albar, Putra Ahmad Albar bersama Perempuan Inisial NB

Supriyanto | 13 September 2018 | 14:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ozzy Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan positif narkoba jenis ganja dan sabu. Kamis (13/9) siang, putra sulung Ahmad Albar dan Rini S Bono itu pun menjadi tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkap saat ditangkap, Ozzy sedang bersama teman perempuannya yang berinisial NB. Argo pun menceritakan kronologi penangkapan Ozzy Albar di kawasan Jl. Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan pada Selasa (11/9) dini hari.

"Kita bentuk tim dan ke TKP jam 01.00 WIB, di daerah Wolter Monginsidi. Berada di ATM, bersama teman perempuannya, NB," ujar Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/9).

Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penangkapan di saat Ozzy menunggu teman perempuannya ke mesin ATM.

"Jadi dia (Ozzy Albar) di mobil dan temannya NB ini mengambil uang di ATM. Kemudian pada saat dia menunggu temannya mengambil uang di ATM, petugas dari Polda Metro Jaya menangkap yang bersangkutan," kata Argo.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menggali informasi dari Ozzy. Putra Ahmad Albar ini mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 5 gram dari rekannya yang berinisial B. Kemudian polisi juga berhasil menemukan ganja seberat 2,66 gram.

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ternyata ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan ada narkotika jenis ganja yang dimasukkan dalam plastik kecil kemudian disita, diambil oleh petugas kemudian juga ada dua lembar papir itu untuk lintingan ganjanya dan kemudian kita sita hp-nya," tambah Argo Yuwono.

Tak sampai situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Ozzy Albar kawasan Cinere dan ditemukan beberapa barang bukti.

Dari hal tersebut, kakak kandung Fachri Albar ini terancam hukuman penjara. Ia dikenakan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal 4 tahun hukuman penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

(pri/ind)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait