Insiden Al Ghazali Diselidiki Polisi, Ini Bedanya dengan Kasus Dul Jaelani

TEMPO | 20 September 2018 | 11:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menyatakan masih harus menyelidiki penyebab Al Ghazali yang tiba-tiba tak sadarkan diri di tengah jalan, Selasa (18/9). Putra sulung musikus yang belakangan terjun ke politik Ahmad Dhani itu pingsan di balik kemudi mobil sedan mewahnya tanpa penyebab yang jelas.

Polisi dan juga warga setempat memastikan tidak ada insiden tabrakan yang menyebabkan sedan jenis BMW coupe M6 bernomor polisi B 7 ALG tersebut melambat dan berhenti tiba-tiba. Peristiwa itu menyebabkan kemacetan di Jalan Raya Condet arah Pasar Rebo-Tanjung Barat.

"Kami masih menyelidiki,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono ketika ditanya kemungkinan penyebab Al Ghazali pingsan, Rabu (19/9).

Peristiwa yang dialami Al Ghazali mengingatkan kepada si bungsu, Abdul Qodir Jaelani alias Dul, tepat lima tahun lalu. Saat itu, Minggu dini hari, 8 September 2013, Dul Jaelani yang masih berusia 13 tahun mengalami kecelakaan saat berkendara di Jalan Tol Jagorawi.

Sedan Mitsubishi Lancer EX yang dipacu Dul Jaelani menerabas pembatas jalan dan menabrak sejumlah kendaraan yang melaju dari arah berlawanan. Akibatnya, enam orang tewas di tempat, satu meninggal di rumah sakit, serta delapan lainnya luka-luka. Dul Jaelani termasuk yang mengalami luka. Remaja itu sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam kasus tersebut polisi bisa membuktikan Dul Jaelani tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun narkotika. Hanya saja ditemukan mobil melaju 176 kilometer per jam dua detik sebelum kecelakaan terjadi. Angka kecepatan itu jauh melampaui batas kecepatan maksimal pengendara di jalan tol luar kota, 100 kilometer per jam.

Dalam proses persidangan setahun kemudian Abdul Qodir Jaelani alias Dul Jaelani dituntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Majelis hakim, berdasarkan restorative justice membebaskan Dul Jaelani dari tuntutan itu dan mengembalikannya kepada kedua orang tuanya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait