Dede Richo Finalis Indonesian Idol 2008, Mencuri untuk Menafkahi Keluarga

Indra Kurniawan | 28 September 2018 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Satu lagi jebolan Indonesian Idol berurusan dengan hukum. Dede Richo Ramalinggam (29) atau Dede “Idol”, finalis Indonesian Idol 2008, dan kakaknya, Deni Fredla Ochrels (34), diringkus polisi pada Selasa (18/9).

Mereka membobol mobil milik seorang pria bernama Lakshmana Yoza 3 hari sebelumnya. Keduanya mengaku mencuri karena desakan ekonomi. Kini Dede meringkuk di sel tahanan Polsek Serpong.

Kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima polisi pada 16 September. Korban melaporkan pencurian dengan modus membobol kaca mobil miliknya, yang terparkir di sebuah restoran cepat saji di bilangan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Selasa (18/9) pukul 03.00 WIB, Dede diringkus Tim Vipers Polsek Serpong di kontrakannya di Rawa Kucing, Tangerang. Polisi terpaksa memuntahkan timah panas untuk melumpuhkan Dede yang berusaha kabur. 

Selang sehari, Deni diamankan di perumahan The Icon Sampora. Deni juga ditembak di kaki. “Tersangka dilumpuhkan karena mengancam dan ingin kabur,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, lewat telepon, Kamis (20/9). Dari para pelaku, diamankan 1 tas merek Mavic yang berisi 1 pesawat nirawak DJI Mavic Pro abu-abu. Juga 5 buah mata besi dan 1 plastik kecil pecahan keramik busi yang digunakan untuk mencongkel kaca mobil,

Di lapangan, Dede bertindak sebagai eksekutor, sedang Deni joki untuk berjaga-jaga di sekitar. “Setelah (kaca mobil) pecah, pelaku kemudian mengambil barang milik korban yang ada di dalam mobil,” sambung Ferdy.

Kepada polisi, mereka mengaku sudah 10 kali melancarkan aksi mencuri dalam kurun 10 bulan terakhir. Dede yang penganggur terpaksa melakukan ini untuk menafkahi keluarganya. Sebelumnya, ia mencukupi kebutuhan keluarga dari menyanyi.

“Dari 10 kali pencurian, baru yang satu ini kami dapatkan laporannya,” sebut Ferdy sembari menambahkan, Dede mempelajari teknik membobol mobil dari YouTube.

Atas perbuatan ini, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. 

(ind / gur)

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait