Laporan Lasty Dinyatakan Lengkap, Lyra Virna Segera Disidang

Ari Kurniawan | 1 Oktober 2018 | 16:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Lyra Virna memasuki babak baru. Deddy Lubis selaku kuasa hukum Lasty, mengatakan laporan kliennya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik atau P21.

Hal ini disampaikan Denny Lubis saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (1/10) siang. "Menurut info dari penyidik, berkas perkara sudah dinyatakan P21, artinya laporan Ibu Lasty memenuhi unsur formil dan imateril," kata dia.

Berikutnya, lanjut Denny Lubis, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan. Setelah itu tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Kami harapkan proses ini sampai pada ketuk palu, agar klien kami mendapatkan kepastian hukum atas apa yang telah dilakukan oleh tersangka."

Ditemui di tempat sama, Lasty mengungkapkan kegembiraannya atas perkembangan positif laporannya atas Lyra Virna.

"Alhamdulillah akhirnya selesai juga. Saya berterimakasih pada Allah SWT dan tim lawyer saya. Pihak kepolisian sangat profesional selesaikan semuanya dangan baik," ungkapya.

"Mudah-mudahan jadi pelajaran agar kita lebih hati-hati berbicara. Segala sesuatu bisa disampaikan secara baik, bukan menyebarkan di media sosial," Lasty menambahkan.

Lyra Virna dilaporkan ke polisi oleh Lasty setelah menulis status di Instagram. Pada postingan itu Lyra menyampaikan kekecewaannya pada perusahaan travel Ada Tour milik Lasty.

Lyra Virna sebelumnya telah melaporkan Lasty, dengan pasal penipuan dan penggelapan.

(ari/ind)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait