Roro Fitria Menangis Dituntut 5 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 4 Oktober 2018 | 18:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Roro Fitria atas kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa menuntut Roro Fitria dengan 5 tahun penjara.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara," kata JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10).

Roro Fitria dijerat dengan Pasal 114 tentang transaksi narkoba. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang meringankan Roro Fitria. Terdakwa telah menyesali perbuatannya.

Sementara yang memberatkan, Roro Fitria dianggap tidak mendukung program pemerintah tentang gerakan anti narkoba dan tidak memberikan contoh yang baik dengan kapasitasnya sebagai artis.

Setelah JPU setelah membacakan dakwaannya, majelis hakim menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 10 Oktober 2018 dengan agenda pledoi.

Roro Fitria langsung beranjak meninggalkan kursi pesakitan sambil menangis. Dia pun langsung duduk di samping ibunya yang berada di ruang sidang menggunakan kursi roda. Roro Fitria memegangi kedua tangan sang ibunda sambil menangis.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait