Lyra Virna Bakal Dijemput Paksa Jika Masih Mangkir Panggilan Polisi

Supriyanto | 11 Oktober 2018 | 20:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (11/10) untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota. Polisi mengatakan sudah melayangkan panggilan dan belum menerima kabar dari pihak Lyra Virna.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Gusti Hamdani mengatakan pihaknya masih menunggu penyerahan Lyra Virna dari penyidik. Selama belum diserahkan pihak Kejaksaan belum memiliki wewenang.

Namun Gusti menambahkan jika pemanggilan berikut tak juga hadir, penyidik punya akan menjemput paksa istri dari Fadlan Muhammad itu.

"Ada tindakan upaya paksa yang dilakukan apabila memang yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tersebut (tidak datang). Sesuai ketentuan undang-undang, tidak hadir, maka ada upaya paksa yang akan dilakukan oleh penyidik," ucap Gusti Hamdani kepada di kantornya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/10).

"Dan kemudian bagi kami Jaksa P16, maka akan mengirimkan secara administrasi yaitu P21A kepada penyidik tersebut. Jadi tetap penanganan dilakukan oleh temen-temen penyidik kepolisian," terang Gusti Hamdani.

Sampai sekarang Kejari baru menerima berkas perkaranya saja (tahap pertama), belum bersama tersangka dan barang bukti (tahap kedua).

"Terkait penjemputan paksa itu dilakukan oleh penyidik. Jadi kami masih belum mempunyai kewenangan terkait pada tersangka tersebut. Karena belum dilimpahkan tersangkanya kepada kami," pungkas Gusti.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait