Kata Pengacara, Lyra Virna Belum Menerima Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya

Supriyanto | 12 Oktober 2018 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Meteo Jaya, Kamis (11/10) kemarin. Rencananya Lyra Virna akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa.

Razman Arief Nasution, kuasa hukum Lyra Virna mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan dari kepolisian. Itu lah alasan mengapa Lyra Virna tidak datang.

"Karena surat pemanggilan belum sampai ke kita," ujar Razman Nasution kepada wartawan saat dibubungi lewat telepon,Kamis (11/10).

Razman menyebutkan, jika panggilan datang sebagai warga negara yang taat hukum Lyra Virna akan hadir menemui penyidik. Rencananya minggu depan Lyra Virna datang agar proses hukum tegap berjalan.

"Kita sudah bicara dengan penyidik, Minggu depan akan hadir. Sekarang Bu Lyra ada di rumah," pungkas Razman Nasution.

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018 terhadap Lasty Ada Tour' Lyra Virna dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait