Pengacara Anggap Roro Fitria Tak Tepat Dijerat UU Perdagangan Gelap Narkoba

Abdul Rahman Syaukani | 18 Oktober 2018 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10), pengacara Roro Fitria di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa pasal yang dikenakan terhadap kliennya tidak tepat.

Jika pasal soal transaksi narkoba dikenakan, maka akan berdampak cukup besar. "Kami menganggap pasal soal perdagangan gelap tidak tepat dikenakan kepada Roro Fitria. Kalau ini dikenakan ke pemakai, maka akan sangat banyak orang yang dipenjara. Menurut kami ini karena ketidak pahaman Jaksa Penuntut Umum," kata Asgar.

Dia mengatakan Roro Fitria seharusnya dikenakan pasal tentang pengguna narkoba dan dia merupakan korban dari perdagangan baram haram tersebut.

Pengacara Roro Fitria dalam kesempatan itu juga membacakan sejumlah fakta yang sempat terungkap di persidangan. Salah satunya, Roro Fitria cuma sekali melakukan transaksi narkoba yang dibuktikan dengan hasil penelusuran rekening bank dari pihak Wawan maupun dari Roro Fitria di bank BCA.

"Dari pelacakan rekening transaksi cuma satu kali. Tidak ada transaksi sebelum atau setelahnya," tutur Asgar lebih lanjut.

Roro Fitria dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara. Roro fitria dituntut dengan Pasal 114 tentang transaksi narkoba.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait