Vonis Kasus Narkoba Roro Fitria Digelar Hari Ini

Abdul Rahman Syaukani | 18 Oktober 2018 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah melalui serangkaian persidangan yang cukup panjang, kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Roro Fitria kini sudah memasuki tahap akhir. Rencananya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusannya pada hari ini, Kamis (17/10).

"Kita lanjut sidang besok ya dengan agenda putusan," ucap majelis hakim sebelum menutup sidang pada Rabu kemarin.

Roro Fitria yang masih berduka atas meninggalnya ibunda, Raden Retno Winingsih, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada dirinya. Dan bukan hukuman pidana seperti yang sempat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seperti teman-teman artis yang lain, kami berharap juga direhab. Saya berharap hukuman yang seadil-adilnya, seringan-ringannya. Saya mohon doa teman-teman," tutur Roro Fitria.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Roro Fitria dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara. Roro Fitria dituntut dengan Pasal 114 tentang transaksi narkoba.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait