Lyra Virna Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Bekasi Didampingi Suami

Supriyanto | 18 Oktober 2018 | 12:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna hari ini, Kamis (18/10) siang dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota, menjalani proses hukum terkait kasus pencemaran nama baik yabg dilaporkan Lasty Annisa, pemilik ADA Tour dan Travel.

Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, Lyra Virna berkordinasi dengan penyidik berinisiatif untuk langsung ke Kejari Bekasi Kota.

Lyra Virna pergi ke Kejari menggunakan mobil pribadi dengan ditemani oleh suaminya, Fadlan Muhammad. Kabar tersebut diketahui dari Razman Arief Nasution kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/10).

"Sekarang mbak Lyra baru saja meluncur ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota, jadi saya dan teman-teman mau ke sana, nanti di sana kita lihat perkembangannya seperti apa," ujar Razman Arief Nasution.

Razman mengatakan, urusan dengan penyidik Polda Metro Jaya sudah diselesaikan, Lyra pun memenuhi proses hukum untuk menghadap Kejaksaan sesuai proses hukum.

"Maka pada saat sekarang ini, kita akan serahkan. tetapi oleh karena kita ingin cepat secara efektif, maka tadi mbak Lyra langsung dilakukan pengecekan kesehatan di poli kesehatan, oleh karena itu maka mbak Lyra baru saja selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan beliau tidak harus berurusan lagi dengan administrasi lagi di sini, karena sudah dibereskan," ujar Razman Nasution.

Padahal, sebelumnya wartawan sudah lama menanti kehadiran Lyra Virna yang akan dibawa ke Kejari Bekasi Kota. Wartawan yang datang juga tidak melihat kehadiran Lyra dan tiba-tiba sudah berangkat ke Kejari Bekasi Kota bersama suami.

Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 16 Maret 2018 lalu. Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.

Lyra diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait