Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Supriyanto | 18 Oktober 2018 | 15:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim, Kamis (18/10).

Suami Mulan Jameela itu menjadi tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan bukti dan saksi. Ujaran Ahmad Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani. Polisi juga telah memanggil Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran nama baik," ujar Frans Barung Mangera kepada wartawan lewat telepon,  Kamis (18/10).

Ahmad Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dipicu saat pentolan Dewa 19 itu hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dan dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.  Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait