Elvy Sukaesih Mengklaim Alami Banyak Kerugian Akibat Gugatan Mega Makcik

Ari Kurniawan | 24 Oktober 2018 | 16:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Elvy Sukaesih mengklaim mengalami banyak kerugian akibat gugatan perdata yang dilayangkan penyangi asal Singapura, Megawati alias Mega Makcik.

Di antaranya waktu yang terbuang akibat harus mengikuti proses hukum. Ditambah lagi kerugian akibat pemberitaan negatif yang muncul di media.

"Ada beberapa jadwal akhirnya yang nggak bisa terlaksana karena harus koordinasi dengan kuasa hukum, akibat juga dari pemberitaan yang jelas di situ ada kerugian materil dan imateril," sebut Sugiono, kuasa hukum Elvy Sukaesih, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10).

Atas dasar itulah Elvy Sukaesih melayangkan gugatan balik dengan nilai 12 miliar rupiah. Gugatan tersebut jauh lebih besar dibanding gugatan yang diajukan Mega Makcik, yakni 2,5 miliar rupiah.

Sugiono menganggap gugatan Mega Makcik salah alamat. Sebab, kata dia, Elvy bukan pemilik label rekaman PT. Emmi Pro, yang memproduksi album kompilasi Mega Makcik.

"Gugatan ini salah orang, karena gugatan ini seharusnya ditujukan kepada PT. Emmi Pro. Bukan kepada pribadi Elvy Sukaesih," Sugiono menjelaskan.

(ari/ray)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait