Polisikan Dewi Perssik, Rosa Meldianti Bawa 10 Barang Bukti

Abdul Rahman Syaukani | 6 November 2018 | 17:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dewi Perssik resmi dipolisikan oleh keponakannya, Rosa Meldianti atau akrab disapa Meldi, ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (6/11), terkait tudungan pencemaran nama baik dan fitnah. Meldi datang ke Polda didampingi oleh kuasa hukumnya, Rudi Kabunang.

Meldi melaporkan Dewi Perssik dengan Pasal 27 Ayat 3 UU IITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP Pidana. Depe terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," ucap Rudi Kabunang usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Meldi melengkapi laporannya dengan membawa sekitar 10 barang bukti., 5 dalam bentuk video dan 5 lainnya dalam bentuk capture-an tulisan yang sempat diposting Dewi Perssik dan berhasil didokumentasikannya.

"Bukti video ada 5, bukti tertulis ada 5 juga. Kami akan mengikuti proses hukum lebih lanjut," terang pengacara Meldi lebih lanjut.

Rudi Kabunang dalam kesempatan itu mengatakan, laporan polisi kali ini ada dua sekaligus. Satu laporan, pelapornya adalah Meldi dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah ke Dewi Perssik. Laporan kedua dilakukan oleh ibunda Meldi yang tidak terima dirinya disebut-sebut selingkuh oleh Dewi Perssik.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait