Reza Bukan Menuntut Kasus Narkoba yang Membelitnya Dipraperadilankan

Abdul Rahman Syaukani | 15 November 2018 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Reza Bukan kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Reza Bukan mengklaim narkoba yang ditemukan aparat kepolisian di gudang rumahnya di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, saat penggeledahan dan penangkapan pada 30 Juni 2018 lalu, bukan miliknya. Dia pun berani bersumpah bahwa barang haram itu memang bukan miliknya.

“Demi Tuhan saya bersumpah bahwa barang tersebut bukan milik saya. Begitu juga saya menyampaikan kepada petugas kepolisian pada malam itu,” kata Reza Bukan di hadapan majelis hakim PN Jakarta Barat dalam sidang eksepsi, Rabu (14/11).

Pria yang berprofesi sebagai presenter ini mengaku bahwa proses penggeledahan hingga penangkapan terhadap dirinya tidak melalui prosedur yang benar. Karena ketika itu tidak didampingi oleh saksi dan tidak ada pemberitahuan ke RT/RW setempat.

Reza Bukan berpendapat bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berhak untuk menangani kasusnya. Perkara ini harus diuji terlebih dahulu di meja sidang pra-peradilan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak dapat memeriksa materi pokok berita acara pemeriksaan, masih harus diuji pada pra peradilan,” tutur Reza Bukan.

Sama seperti sidang sebelumnya, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Reza Bukan menghadapi proses hukum yang menjeratnya seorang diri meskipun pasal yang didakwakan kepadanya terbilang berat. Reza Bukan terancam hukuman antara 4 sampai 15 tahun penjara.

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait