Masa Penahanan Augie Fantinus di Polda Metro Jaya Diperpanjang

Altov Johar | 19 November 2018 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Augie Fantinus ditahan di Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka karena video polisi yang diduga calo tiket Asian Para Games 2018 yang diunggahknya di Instagram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, sementara ini Augie Fantinus masih harus menjalani masa penahanan lebih lama. Hal ini disebabkan proses pelengkapan berkas yang masih berlangsung.

"Berkas masih di sana (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) kita tunggu saja. ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (19/11).

Mengacu pada aturan yang berlaku, penahanan Augie Fantinus di Polda Metro Jaya pun diperpanjang. "Ada 40 hari," imbuh Argo.

Adapun terkait kuasa hukum yang mendampingi Augie Fantinus menjalani proses hukum, menurut Argo bukan menjadi suatu keharusan. Namun pihak polisi akan menyediakan bantuan hukum kepada Augie Fantinus, jika yang bersangkutan tak menunjuk pengacara. "Kita sediakan tetap," pungkasnya.

Sekadar informasi, Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, setelah mengunggah video polisi yang diduga calo tiket Asian Para Games 2018 di Instagramnya. Atas perbuatan itu, Augie dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 ayat (1) jo 311 KUHP.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait