Banding Ditolak, Hilda Vitria Khan Berhenti Ajukan Gugatan Pembatalan Nikah

Supriyanto | 3 Januari 2019 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding yang diajukan pihak Hilda Vitria atas putusan Pengadilan Agama soal pembatalan pernikahan. Putusan tersebut diakui Kriss Hatta sebagai kemenangannya untuk kedua.

Namun, Fahmi Bachmid kuasa hukum Hilda Vitria juga mengklaim putusan dari PT Bandung sekaligus kemenangan atas pihaknya selaku penggugat.

Fahmi Bachmid juga menegaskan dari putusan itu Hilda Vitria telah menerimanya dan tidak tak ingin mengajukan kasasi.

"Iya karena satu, putusan PA Bekasi sudah dibatalkan. Dua, gugatan KH (Kriss Hatta) yang minta perkawinannya disahkan juga tidak diterima. Gugatan KH (Kriss Hatta) minta mengubah buku nikah juga tidak diterima," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Kamis (3/1).

Fahmi Bachmid pun sudah menyerahkan pilihannya untuk tidak mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

"Setelah membaca secara teliti baik pertimbangan dan khususnya amar putusannya, maka dengan ini KAMI MENYATAKAN TIDAK MELAKUKAN UPAYA HUKUM KASASI atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor: 310/Pdt.G/PTA.Bdg tanggal 11 Desember 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1440 Hijriyah," kata Fahmi Bachmid dalam bentuk surat pernyataan ke Pengadilan Tinggi Bandung.

(pri / wida)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait