Dikaitkan dengan Jaringan Prostitusi, Cathy Sharon Resmi Membuat Laporan Polisi

Abdul Rahman Syaukani | 10 Januari 2019 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Cathy Sharon resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya dikait-kaitkan dengan jaringan prostitusi, Kamis (10/1). Cathy Sharon tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB dan langsung masuk ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Sekitar pukul 15.50 WIB, Cathy Sharon bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, baru keluar dari gedung SPKT dan langsung menyampaikan pernyataan pers.

"Kami melaporkan secara resmi dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan yang mendistribusikan konten asusila," kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya.

Cathy Sharon curhat kepada Sandy Arifin terkait beredarnya foto asusila yang mencatut dirinya sekitar 2 hari lalu. Tak hanya foto vulgar, dalam keterangannya juga tertulis tarif booking sebesar Rp 60 juta. Cathy Sharon pun sangat terusik dengan beredarnya website link tersebut.

"Ada kejadian 2 hari lalu dia menceritakan adanya website link yang ada di WA grup, ada foto Mbak Cathy. Muka Cathy tapi badannya badan orang lain. Itu masuk UU pornografi dan ITE juga," papar Sandy Arifin.

Laporan Cathy Sharon terdaftar dengan nomor laporan LP/180/I/2019/PMJ/Dit.reskrimsus tanggal 10 Januari 2019

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait