Chacha Duo Molek Mendapat Ekstasi dari Tempat Hiburan Malam

Abdul Rahman Syaukani | 14 Januari 2019 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Cahya Wulan Sari alias Chacha Duo Molek diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (11/1) pagi di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan. Chacha ditangkap petugas kepolisian bersama seorang pria bernama Chandra.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,466 gram, 0,5 gram ekstasi, satu buah cangklong dan tutup botol sedotan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Chacha Duo Molek mengaku mendapati barang haram narkoba jenis sabu dengan membeli kepada Yahya seharga Rp 900 ribu.

"Hasil interogasi tersangka, barang bukti sabu didapat dari tersangka 1 (Yahya) dengan cara membeli seharga Rp 900 ribu, sementara ekstasinya diperoleh dari salah satu tempat hiburan pada 7 Januari," kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Polisi telah memeriksa tes urine Chacha Duo Molek. Hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif methamphetamine. Polisi memeriksa spesimen rambut dan darah lewat laboratorium untuk memastikan lebih lanjut.

"Cek rambut dan darah sedang diproses," katanya lebih lanjut.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait