Sidang Duplik, Pengacara Ahmad Dhani Tolak Semua Tuntutan JPU

Abdul Rahman Syaukani | 14 Januari 2019 | 22:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Dalam sidang kali ini, Hendarsam Marantoko yang biasanya selalu hadir dalam persidangan menemani Ahmad Dhani tampak absen. Suami Mulan Jameela itu ditemani pengacaranya yang lain, Dahlan Pido.

Dalam sidang dengan agenda duplik sebagai tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara Ahmad Dhani menolak semua tuntutan.

"Pertama, menolak seluruh tuntutan saudarau Jaksa Penuntut Umum. Kedua, menerima seluruh pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani," kata Dahlan Pido di hahadapan majelis hakim.

Pengacara juga mengatakan Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Yaitu Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU no. 19 Tahun 2016 mentang perubahan UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

"Menyatakan Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dan segala dakwaan dan tuntutan hukum," katanya.
 
Poin terakhir, pengacara Ahmad Dhani juga meminta majelis hakim untuk memulihkan hak-hak kliennya. Namun jika majelis hakim dianggap memiliki pandangan berbeda, pengacara meminta hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani akan kembali dilanjut pada 2 minggu ke depan atau Senin, 28 Januari 2019.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait