Vanessa Angel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Prostitusi

Abdul Rahman Syaukani | 16 Januari 2019 | 16:52 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polda Jawa Timur resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online. Penatapan ini diputuskan dalam gelar perkara.

"Kami sampaikan terkait hasil gelar perkara dari diperiksannya saudari VA, mulai hari ini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada awak media di kantornya, Rabu (16/1).

Dinaikkannya status Vanessa Angel dari saksi menjadi tersangka karena yang bersangkutan diduga kuat sebagai penyedia layanan prostitusi.

Berdasarkan data digital forensik yang diperoleh kepolisian, Vanessa Angel sedikitnya 15 kali menerima dana diduga dari jasa prostitusi dan sempat kencan hingga ke luar negeri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi lebih dulu memeriksa Vanessa Angel sebagai saksi korban. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Yaitu saksi ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, hingga saksi ahli dari Kementerian Agama.

"Beberapa saksi ahli seperti saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, MUI dan Kementerian Agama dan juga beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaski ini," kata Luki.

Vanessa Angel sempat diamankan petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 5 Januari 2019 lalu. Saat diamankan, Vanessa Angel tengah bersama seorang pria.

Sebelum menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka, polisi lebih dulu menetapkan muncikarinya yaitu ES dan TN sebagai tersangka kasus prostitusi.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait