Diduga Eksploitasi Anak, Tyas Mirasih Terancam Hukuman Berat

Abdul Rahman Syaukani | 22 Januari 2019 | 15:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Meryke Harris Pohu selaku nenek dari Amandine Cattleya resmi mempolisikan artis Tyas Mirasih ke Polda Metro Jaya atas tudingan eksploitasi anak dan penculikan, beberapa hari lalu.

Agustinus Nahak selaku pengacara dari Meryke meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz untuk memberikan perhatian khusus dalam perkara ini karena menyangkut permasalahan anak di bawah umur.

"Kami sudah siapkan screenshoot Instagram, semua bukti-bukti kami sudah kasih ke polisi Polda Metro Jaya. Kapolda kami harapkan ada atensi karena ini menyangkut anak di bawah umur," ujar Agustinus Nahak saat ditemui di gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Pasal yang dilaporkan kepada Tyas Mirasih tergolong berat, yaitu pasal soal penculikan dan eksploitasi anak yang ancaman hukuman dari 2 pasal tersebut di atas 5 tahun.

"Saat ini ada 2 laporan, membawa anak kecil, membawa pergi tanpa izin atau sepengahuan pemegang hak wali ancamannya 7 tahun, Pasal 332. Kedua, ancaman soal eksploitasi anak ancamannya 10 tahun penjara," beber pengacara Meryke.

Sunan Kalijaga yang juga termasuk dari tim pengacara Meryke mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya meskipun Tyas Mirasih sudah mengembalikan Amandine ke tangan Meryke, selaku pemegang putusan pengadilan soal hak asuh anak.

"Enggak akan dicabut. Hukum itu kan keseimbangan. Dia kan melapor dan klien kami akan diperiksa, biarkan dia juga diperiksa biar merasakan hal yang sama," ungkap Sunan Kaligaja.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait