Resmi Cerai, Hak Asuh Gempi Diberikan kepada Gisella Anastasia

Altov Johar | 23 Januari 2019 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Gisella Anastasia terhadap Gading Marten. Dengan kata lain, keduanya kini resmi bercerai berdasarkan keterangan dan fakta-fakta dalam persidangan.

Dalam sidang, Asiadi Sembiring selaku Hakim Ketua juga membacakan putusan hak asuh Gempita Nora Marten atas perceraian ini. Mengingat usianya yang masih balita, hak asuh diberikan kepada Gisella Anastasia selaku ibu. Namun Gading Marten tetap diberikan izin untuk mengunjunginya.

"Menimbang anak masih dibawah umur, maka hak pengasuhan pada ibunya dikabulkan, dengan tetap memberikan izin tergugat untuk mendatangi atau mengunjunginya," kata Hakim Ketua dalam sidang, Rabu (23/1).

Sebelum putusan dibacakan, Hakim Ketua juga sempat menayakan Gisel kembali tentang keputusannya bercerai dengan Gading. Dengan mantap, Gisel mengaku siap menghadapi keputusan ini. "Masih (tetap ingin bercerai) yang mulia," ujar Gisel.

Nantinya putusan ini akan disampaikan kepada Gading selaku tergugat, yang memilih tidak hadir. Pengadilan juga memberikan waktu dua pekan sekiranya Gading keberatan dengan putusan yang dibacakan.

"Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dengan verstek, dan pernikahan keduanya resmi bercerai. Demikian putusannya, putusan ini akan diberitahu pada tergugat jikalau tergugat tidak puas bisa mengajukan selama 14 hari," pungkas Hakim Ketua.

Gading Marten dan Gisella Anastasia menikah pada 14 September 2013. Dari pernikahan itu keduanya seorang putri pada 16 Januari 2015 yang diberi nama Gempita Nora Marten.

(tov/ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait