Divonis Bersalah atas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Langsung Ditahan

Abdul Rahman Syaukani | 28 Januari 2019 | 17:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian. Dalam amar putusannya, hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Hakim dalam kesempatan itu juga memerintahkan suami Mulan Jameela langsung dilakukan penahanan. Karena selama masa persidangan, Ahmad Dhani tidak ditahan oleh Kejaksaan.

"Memerintahkan terdakwa agar ditahan," ucap Ratmoho selaku Hakim Ketua membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Setelah bicara di hadapan awak media, mobil tahanan yang sudah menanti Ahmad Dhani di halaman gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung dinyalakan sambil menanti Ahmad Dhani difoto awak media.

Sebelum memasuki mobil tahanan, tampak musisi pentolan Dewa 19 masih sempat memamerkan salam 2 jari sebagai bentuk dukungannya terhadap Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Ahmad Dhani kemudian memasuki mobil tahanan bersama dengan didampingi tim kuasa hukum.

Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintanya supaya dihukum 2 tahun penjara.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait