Ini Alasan Polisi Menahan Vanessa Angel Terkait Kasus Prostitusi Online

Abdul Rahman Syaukani | 30 Januari 2019 | 18:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online beberapa waktu lalu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel dengan status baru.

Setelah diperiksa pada hari ini, Rabu (30/1), penyidik langsung menerbitkan surat penahanan terhadap Vanessa Angel. Surat tersebut resmi keluar sore ini sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Vanessa Angel langsung ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada yang bersangkutan di atas 5 tahun penjara.

"Berdasarkan syarat obyektif ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Tabloidbintang.com, melalui pesan singkat, Rabu (30/1).

Selain atas pertimbangan syarat obyektif, penahanan Vanessa Angel juga berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

"Syarat obyektifnya dari penyidik. Yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tutur Barung.

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online beberapa waktu lalu. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Berdasarkan pasal ini, Vanessa Angel terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait