Pengacara Muncikari Vanessa Angel Ajukan Penangguhan Tahanan, Ini Alasannya

Altov Johar | 12 Februari 2019 | 13:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tim pengacara F bersyukur Polda Jawa Timur Mengabulkan penangguhan penahanan klien mereka, terkait kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Pengajuan penangguhan tahanan itu didasari oleh beberapa hal, salah satunya kondisi F yang tengah mengandung.

"Alasan kami sebagai kuasa hukum mengajukan penangguhan yang pertama klien kami posisinya sedang mengandung. Kedua sedang menyusui dan punya anak kecil. Ketiga tulang punggung keluarga. Menurut keterangan polisi Jawa Timur sampai lahiran selesai," ujar Didit Permana Putra selaku kuasa hukum F, di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (11/2).

Jusairi yang merupakan tim pengacara F mengatakan, semula kliennya berencana menyerahkan diri kepada polisi. Namun belum sampai niat itu dilakukan, polisi lebih dulu menangkapnya. Diakui Jusairi, hal itu akan disampaikan pada persidangan nanti.

"Klien kami sebenarnya sudah ingin menyerahkan diri, jadi klien kami sudah beritikad baik, tapi keburu ketangkap. Ada buktinya nanti kita akan sampaikan itu di persidangan saja," kata Jusairi.

Di kesempatan sama, Didit mengklarifikasi penyebutan muncikari yang dialamatkan kepada F. Ia mengatakan, yang menjadi muncikari Vanessa Angel justru S. Selama ini F tidak mengenal Vanessa Angel karena posisinya yang hanya sebagai perantara.

"Tidak salng mengenal. Untuk artis yang baru terjadi ya baru kali ini kan. Jadi dari pemesan ke T, ke W, ke F, ke S, baru ke VA," imbuhnya.

Terkait besaran honor yang didapat F, Didit tidak mengetahuinya. Ia mengatakan, hal itu belih baik diungkap di persidangan. "Untuk kesepakatan kita belum tahu. Dapat (fee), tapi kan melalui S. Besarannya kita kurang tau, itu kita jelaskan di pengadilan saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka kepada tiga orang muncikari, yakni mucikari ES alias S, mucikari T, dan mucikari F serta artis Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait