Laporkan 3 Hakim ke KY, Pengacara Ahmad Dhani Ingin Uji Profesionalitas Hakim

Abdul Rahman Syaukani | 18 Februari 2019 | 21:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengacara Hendarsam Marantoko, bersama kuasa hukum lainnya melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani ke Komisi Yudisial (KY).

Pengacara Ahmad Dhani menduga ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu Ratmoho (Hakim Ketua), Akhmad Rosidin dan Harino Patriadi (Hakim Anggota), melanggar kode etik hakim. Menurutnya, sesuai prosedur beracara hakim, kata Hendarsam, hakim wajib menawarkan kepada terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak setelah membacakan putusan. Namun dalam kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani, hakim katanya tidak melakukan hal itu.

Lebih lanjut, Hendarsam mengatakan ingin menguji profesionalitas hakim dengan melaporkan mereka ke Komisi Yudisial.

"Kami ingin menguji tingkat keprofesionalan hakim, menguji tingkat kedisiplinan hakim sesuai prosedur beracara," kata Hendarsam saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial di bilangan Senen, Jakarta Pusat, Senin (18/2).

Untuk memperkuat laporannya, pengacara Ahmad Dhani menyerahkan sejumlah bukti. Dua diantaranya adalah bukti berupa salinan putusan pengadilan dan rekaman.

"Kami menyerahkan bukti rekamannya. Apakah setelah putusan hakim memberi tahukan hak-hak terdakwa? Ini gampang mengujinya. Metodologinya gampang sekali untuk membuktikannya. Teman-teman yang punya rekamannya boleh aja dicek," kata Hendarsam.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait