Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Meldi Hargai Proses Hukum

Abdul Rahman Syaukani | 22 Februari 2019 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rosa Meldianti alias Meldi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik laporan tantenya, Dewi Perssik. Laporan ini dibuat karena Dewi Perssik tidak terima disebut pelacur dan bagian tubuhnya dikatakan KW.

Ditetapkan menjadi tersangka, Meldi dan pengacaranya menerimanya dengan lapang dada. Mereka juga menghargai hasil temuan penyidik yang menghantarkannya menyandang status tersangka.

"Klien kami selalu menghargai proses penyidikan. Kami akan mengikuti dan mengapresiasi dari kepolisian," kata Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Meldi di bilangan Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).

Jika pada agenda pemeriksaan sebelumnya Meldi berhalangan hadir untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka, pamanggilan kedua dia memastikan Meldi akan hadir.

"Kemarin kan enggak bisa karena klien kami baru pulang dari luar kota. Tapi besok sudah siap (diperiksa penyidik)," tutur Rudi Kabunang.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait